MEDAN - Matatelinga: Pemberitahuan denda tilang melalui kamera pengintai (CCTV) yang beredar di media sosial ternyata hoax. Pemberitahuan denda tilang melalui CCTV itu sempat membuat pengendara sepeda motor ketar-ketir saat membaca pemberitahuan tersebut.Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/1/2017) membantah adanya peredaran denda tilang melalui kamera pengintai dari dinasnya. "Enggak ada pemberitahuan itu dari kami. Saya tidak tahu menahu soal pemberitahuan itu," kata Parapat. Jika pun ada, kata Renward konfirmasi ke pihak Satlantas Polrestabes Medan. "Ya coba konfirmasi saja ke pihak Satlantas Polrestabes Medan," jawab Renward. Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indrawarman ketika dikonfirmasi juga membantah peredaran pemberitahuan denda tilang melalui kamera pengintai. "Kalau masalah CCTV itu kan gaweannya Dishub. Ya jika pun memang pemberitahuan itu benar, kita tetap turunkan personel untuk mengatur lalu lintas di jalan. Sedangkan ada traffict light saja pun masih juga pengendara motor melanggarnya," ungkap Indra. Pemberitahuan denda tilang yang beredar di media sosial tertulis ; mulai 1-1-2017 polisi akan mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merahnya. Setiap lampu merah dipasang CCTV, dan bila berkendara dengan melanggar lalu lintas akan didenda Rp500 ribu (motor) dan Rp1.000.000 (mobil) yang akan dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK. Bukti terlampir, foto nopol kendaraan di zoom dan diberlakukan e-tilang.