MEDAN - Matatelinga: Terdakwa Sardian Junius F Wate alias Dian (25) melalui penasehat hukumnya, Melky V Karu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas kasus dugaan kekerasan dan kekejaman terhadap bayi yang baru berumur 6 hari bernama Gabriel Wate hingga menyebabkan meninggal dunia.Melky beralasan, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi pelapor dan ahli bertentangan. Hal itu dikatakan Melky V Karu saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2017). "Keterangan saksi pelapor dan ahli juga bertentangan," katanya.Melky melanjutkan, bahwa berdasarkan rangkaian fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaannya. Bahkan, sambungnya, dakwaan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi ahli dan bertentangan dengan surat visum Et Repertum."Maka patut dan berdasar bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa kematikan korban Gabriel Wate tidak dapat dipersalahkan kepada diri terdakwa Sardian," lanjutnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.Diluar sidang, bapak kandung terdakwa, S Wate akan melaporkan JPU Artha Sihombing ke Bagian Pengawasan Kejagung dan menyurati Jaksa Agung. Menurut Wate, JPU hanya membacakan lembaran pertama dan terakhir pada surat tuntutan tanpa membacakan bukti dan fakta dalam persidangan.Sebelumnya, JPU Artha Sihombing menuntut Sardian selama 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Mtc/D)