MEDAN - Matatelinga: Terkait dengan penangkapan dua PNS TRTB oleh kepolisian Polsek Delitua dengan pencurian besi reklame di Kota Medan, menjadi perhatian oleh lembaga Hukum di Medan.Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata meminta kepolisian untuk menahan bos PT Multigrafindo Mandiri apabila terbukti menadah barang curian sisa bongkaran papan reklame yang dicuri dua PNS Dinas TRTB Pemko Medan. Ia juga meminta polisi menyelidiki siapa saja oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini."Kapolrestabes Medan selaku pimpinan harus memonitor kasus ini, mengingat ini bukan pencurian biasa. Jika bos PT Multigrafindo itu berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti ikut serta menerima barang curian, ya harus ditahan. Karena itu pidana," kata Surya, Rabu (11/1/2017).Ia mengatakan, polisi tidak perlu takut apabila berhadapan dengan orang yang memiliki kekuatan dan kedudukan. Jika kasus ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian."Masyarakat juga perlu tahu, sudah berapa lama dan berapa kali kasus pencurian ini terjadi. Polisi jangan hanya berhenti di dua tersangka saja," ungkap Surya.Saat pencurian sisa besi bongkaran papan reklame terjadi, dua PNS yang kini menjadi tersangka masing-masing RG ,38, warga Jl Peruntungan No68, Kelurahan Siderojo, Kecamatan Medan Tembung dan AVH ,40, warga Jl Kemiri III No6 Medan membawa dua unit mobil crane. Pengerahan mobil crane ini, kata Surya, diduga karena adanya campur tangan oknum petinggi Dinas TRTB."Kalau ada atasan kedua tersangka yang terlibat, ini juga harus diproses. Kan tidak mudah dan murah untuk menyediakan dua mobil crane itu," akunya.(Mtc)