Abdul Rahman Kabur Saat Hendak Disidangkan

Admin - Kamis, 12 Januari 2017 18:06 WIB
Matatelinga.com
ASAHAN - Matatelinga: Terdakwa Abdul Rahman Munthe alias Camman (36) warga Jalinsum gang pasar pagi kelurahan Gunting Saga kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhan batu utara, kabur dari sel tahanan PN.Kisaran saat hendak disidangkan dengan agenda Putusan majelis hakim, Rabu 11/01/2017 sekira pukul 14.30 wib.Menurut keterangan Robin ,27, warga Meranti yang berada di PN Kisaran untuk menjenguk sahabatnya yang sedang berpekara kepada Matatelinga.com mengatakan kejadian kavurnya salah seorang terdakwa diketahui setelah sekesainya persidangan di PN kisaran ini, dan itu diketahui saat pesakitan saat digiring memasuki mobil yang membawanya dari PN Kisaran ke LP Labuhan ruku, salah seorang aparat kepolisian yang mengawal melihat ada pakaian seragam yang biasa dikenakan terdakwa tergeletak di bangku semen yang ada di dalam sel tersebut.Robin juga mengatakan hal tersebut langsung geger dan petugas yang mengawal tahanan tersebut langsung mengabsen jumlah tahanan yang mengikuti sidang, benar ternyata satu orang yang bernama Abdul Rahman Munthe alias Camman sudah kabur dari tahanan PN Kisaran.Sementara Kajari Asahan H.Robert H.Hutagalung SH,CN melalui Kasi inteljen Kejari Asahan Boby Sirait saat dikonfirmasi Kamis,12/01/2017 membenarkan adanya satu orang tahanan yang kabur dari sel tahanan PN Kisaran, terdakwa Abdul Rahman Munthe alias Camman melanggar pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dan oleh JPU telah dituntut hukuman 12 tahun penjara.Terdakawa pada Rabu 11/01/2017 benar telah dibon oleh JPU dari LP.Labuhan ruku guna untuk mengikuti persidangan di PN Kisaran dengsn agenda putusan majelis hakim atas perkaranya, namun terdakwa belum sempat diminta oleh JPU keluar dari sel tahanan dikarenakan sidang putusan tersebut ditunda dengan alasan tehnis, dan kaburnya terdakwa tersebut bukan dari tangan JPU, melainkan masih dikawasan sel tahanan PN Kisaran yang dijaga oleh personil kepolisian dari Polres Asahan.Jumlah tahanan yang disidangkan pada Rabu 11/01/2017 berjumlah 71 orang termasuk perkara Bea Cukai, dan saat ini beberapa Jaksa dan staf sudah melakukan pengejaran terhadap terdakwa tersebut dan hingga saat ini mereka masih berada di lapangan.Terdakwa saat ini merupakan tahanan Kehakiman bukan tahanan titipan Kejaksaan, kami hanya mengebon untuk keperluan persidangan di Pengadilan.Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Air Batu Iptu Siahaan saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan Abdul Rahman Munthe alias Camman ditangkap pihak kepolisian Polsek Air batu sektar bulan Agustus 2016 lalu , terdakwa tersebut telah melakukan kejahatan seperti yang termaktub dalam pasal 365 ayat (1) KUH Pidana, dan berkas BAPnya telah diserahkan ke JPU sekira bulan Nopember 2016, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa tersebut antara lain menyamar sebagai seorang Polisi dan  melakukan penghadangan terhadap mobil pick up dan selanjutnya melakukan perampokan.Terdakwa tersebut merupakan penjahat yang harus diwaspadai dikarenakan dia dalam melakukan aksinya tidak segan segan melukai korbannya. (Mtc/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan