Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Korupsi Rusunawa, BAP Walikota Sibolga Dibacakan

Kasus Korupsi Rusunawa, BAP Walikota Sibolga Dibacakan

Admin - Kamis, 12 Januari 2017 19:00 WIB
google
MEDAN - Matatelinga: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syarfi Hutahuruk selaku Walikota Sibolga dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan rusunawa di Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1/2017).Dalam keterangannya yang dibacakan Netty Silaen, Syarfi mengatakan bahwa Kementerian PU akan memberikan izin dan mengganggarkan lahan untuk dibangun rusunawa, kalau Pemko Sibolga sudah dapat tanah yang daerahnya padat, kumuh, untuk kepentingan masyarakat nelayan dan dekat tempat penurunan ikan/pajak."Kemudian, Panitia Pengadaan Tanah mendapatkan informasi bahwa ada tanah di Jalan Merpati seluas 7000 meter persegi. Tanah tersebut cocok dan syarat-syaratnya terpenuhi untuk dibangun rusunawa," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga itu.Syarfi menerangkan, bahwa pemilik tanah itu bernama Lenci. Setelah tanah itu dibeli oleh Pemko Sibolga, tiba-tiba Adely Lis mengklaim bahwa tanah seluas 7000 meter persegi itu milik Rimba Baru. "Saya juga sarankan agar pekerjaan ditunda dulu menunggu penyelesaian masalah antara Lenci dengan Adely Lis," terangnya.Menurut Syarfi, sekitar 3 atau 4 bulan berselang,  Januar Efendy Siregar menginformasikan bahwa pengadaan lahan sudah bisa dilanjutkan. "Januar meminta kuasa kepada saya untuk mengurus ke BPN balik nama pemilik tanah menjadi Pemko Sibolga. Atas permintaan Januar, saya mengeluarkan surat kuasa," tandas Syarfi.Usai sidang, terdakwa Januar Efendy Siregar selaku mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, mengaku keberatan atas pembacaan BAP Syarfi Hutahuruk. Ia menyebut bahwa Walikota Sibolga harus dihadirkan dalam persidangan karena merupakan saksi kunci. Dalam kasus ini, satu terdakwa lain yakni Adely Lis alias Juli selaku Direktur PT Putra Ali Sentosa.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PKN Bank Sumut Dipertanyakan Eks Auditor

Berita Sumut

Kejati Sumut Periksa Tiga Tersangka Korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Bulan Ini

Berita Sumut

Jaksa Limpahkan Berkas Ramadhan Pohan Ke Pengadilan

Berita Sumut

Pengamat Kritik Kejatisu Yang Lamban Tangkap Dua DPD Bank Sumut

Berita Sumut

Eks Kadis Tarukim Medan Disebut Terlibat Kasus Korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas

Berita Sumut

Dipanggil Dalam Sidang Korupsi Rusunawa, Syarfi Kembali Mangkir