Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PKN Bank Sumut Dipertanyakan Eks Auditor

PKN Bank Sumut Dipertanyakan Eks Auditor

Admin - Kamis, 12 Januari 2017 23:46 WIB
Matatelinga.com
MEDAN - Matatelinga: Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN), yang dilakukan auditor dari audit investigatif kantor akuntan publik Tarmizi Achmad dalam pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013, dipertanyakan oleh mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, Sudirman.Menurut Sudirman, PKN itu bertentangan dengan Undang-Undang RI No 15 Tahun 2004 Tentang Akuntan Publik. Hal itu dikatakan Sudirman saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan di Ruang Cakra VII di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/1/2017).Diketahui, auditor dari audit investigatif kantor akuntan publik Tarmizi Achmad dari Kota Semarang, menyebutkan dalam kasus di Bank plat merah itu, kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari Rp 18 miliar. "Karena audit yang dilakukan Tarmizi Achmad tidak berdasarkan standar pemeriksaan," kata Sudirman dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti.Ia menyebutkan, kapasitas auditor Tarmizi Achmad bernama Hernold Ferry Makawimbang yang kesaksiannya telah didengarkan di persidangan, juga dipertanyakan. Sebab, lanjutnya, tidak ada yang membuktikan bahwa Hernold Ferry Makawimbang adalah lulusan pendidikan akuntansi."Hernold Ferry Makawimbang sebagai saksi ahli yang pendidikannya bukan akuntasi dan bukan akuntan publik sangat diragukan serta tidak berwenang menandatangani laporan audit. Sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2011," sebutnya.Dia menjelaskan seharusnya penghitungan kerugian negara secara akuntansi dan audit yang benar. Bila ada merasakan dirugikan karena laporan publik tersebut, dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Kemudian, laporkan ke Menteri Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)‎," jelasnya.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kasus Korupsi Rusunawa, BAP Walikota Sibolga Dibacakan

Berita Sumut

Kejati Sumut Periksa Tiga Tersangka Korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Bulan Ini

Berita Sumut

Jaksa Limpahkan Berkas Ramadhan Pohan Ke Pengadilan

Berita Sumut

Pengamat Kritik Kejatisu Yang Lamban Tangkap Dua DPD Bank Sumut

Berita Sumut

Eks Kadis Tarukim Medan Disebut Terlibat Kasus Korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas

Berita Sumut

Dipanggil Dalam Sidang Korupsi Rusunawa, Syarfi Kembali Mangkir