MEDAN - Matatelinga: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut hingga kini menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan mark-up dana pesta Danau Toba senilai Rp 800 juta bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2012.Pasalnya, jaksa menyatakan bahwa berkas milik Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun, Jan Wanner Saragih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, telah lengkap (P21)."Jaksa sedang menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda," kata Kasubsi Humas dan Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2017).Yos menjelaskan, berkas perkara milik Jan Wanner dilimpahkan dari penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut pada tanggal 5 Desember 2016. "Setelah berkas diterima, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU melakukan penelitian," jelasnya.Usai dilakukan penelitian secara formil dan materil, ternyata berkas tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Setelah diteliti oleh tim yang ditunjuk, maka pada akhir Desember 2016 telah ditetapkan P-21 (Lengkap)," tandas Yos.Sementara itu, aparat kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap Jan Wanner Saragih pada Jumat tanggal 6 Januari 2017 lalu. Kini, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun itu sudah menempati Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut untuk 20 hari ke depan sekaligus proses pelimpahan tahap 2 atau P-22 ke Kejatisu dalam waktu dekat ini.Diketahui, pada kasus dugaan korupsi perayaan pesta Danau Toba yang menggunakan anggaran Pemkab Simalungun, Jan Wanner Saragih bertindak sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. Sementara, Imman Nainggolan selaku Sekretaris dan J Munthe selaku Bendahara.(Mtc)