MEDAN - Matatelinga: Tidak ditahannya Ramadhan Pohan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar, membuat adanya kepincangan hukum di negeri ini.Hal itu dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH menilai."Bukti nyata ada kepincangan hukum di negeri ini karena hakim tidak mampu menahan Ramadhan Pohan bukti," kata Muslim saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/2017).Untuk itu, dalam pekan ini, menurut Muslim, sebenarnya Ramadhan Pohan sudah harus ditahan. Perlunya penahanan terhadap Ramadhan Pohan mengingat dia tidak dalam keadaan sakit.Apalagi beberapa waktu lalu, ia juga hampir dipukuli oleh korbannya. "Kalau sampai dia memang dipukuli, jadi citra tidak baik juga bagi hukum kita," sebut pengamat hukum Kota Medan tersebut.Jika Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu masih tidak ditahan, maka juga semakin jelas terlihat tidak adanya konsistensi aparat penegak hukum di Sumut. Mengingat dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan Ramadhan Pohan tetap tidak ditahan."Inilah yang disebut hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rata-rata pejabat publik yang melakukan tindak pidana selalu tidak ditahan. Sementara rakyat biasa ditahan," ujarnya.Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi menambahkan, kewenangan penahanan sendiri memang ada pada hakim saat perkara itu sudah sampai di persidangan.Ia menilai, jika hakim tidak menahan mantan calon Walikota Medan Periode 2015-2020 itu, mungkin ada penilaian lain. Bisa saja dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.(Mtc/D)