MEDAN - Matatelinga: Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus pelaku Ir als Iwan ,26, warga Jln. Pungguk no.45 kel.Sei sekambing B Kec.Medan Sunggal, karena tertangkap tangan melakukan pencurian.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Senin (16/1/2017) mengatakan tersangka iwan ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korban Rimbun Sihite ,51, warga Jalan Karya Bakti Gg. Gereja No. 5 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia."Dalam laporan itu, Korban mengaku bahwa barang barang di gudang miliknya berupa besi penahan pondasi, potongan besi bekas, alat peranca yang berada di gudang Prima Centre Blok G No. 1 A Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal / jalan Pungguk telah dicuri pelaku," kata Daniel.Petugas yang mendapatkan laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wib."Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa perbuatannya itu dilakukan bersama dengan teman temannya berinisial: T, W, A, AN dan R. ( DPO ). Namun tersangka mengaku tidak mengetahui kemana besi besi tersebut dijual, karena yang menjualkannya adalah temannya berinisial T. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mengakui menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000," akunya.(Mtc/Nico)