Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan

Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan

Admin - Senin, 16 Januari 2017 22:51 WIB
google
MEDAN - Matatelinga: Berkas dan lima tersangka serta barang bukti (P-22) kasus dugaan korupsi‎ pengadaan proyek solar cell atau lampu penerangan jalan umum tenaga surya bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) senilai Rp 5,6 miliar dilimpahkan penyidik Polres Pakpak Bharat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang, Senin (16/1/2017).Kelima tersangka yang diduga merugikan negara Rp 2,6 miliar sesuai Penghitungan Kerugian Negara (PKN) masing-masing bernama ‎Mahadi Simanjuntak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pakpak Bharat, Kasiman Berutu selaku Ketua ULP Laboratorium Dinas PU Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba selaku Sekretaris ULP Labotorium Dinas PU Pakpak Bharat.Selanjutnya, Sri Mulyani selaku Ketua Pokja ULP Pemkab Pakpak Bharat dan rekanan yakni Eni Hardiningsih selaku Wakil Direktur PT Mangu. Kasubsi Humas dan Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tariga menyebut, administrasi perkara dilakukan di Kejari Sidikalang. "Tahap‎ dua atau P-22 dilakukan Polres Pakpak Bharat ke Kejari Sidikalang," sebut Yos kepada wartawan.Pelimpahan tersangka dan barang bukti dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Alexander Piliang. "Sempat transit (singgah) disini. Karena, salah satu tersangka ‎Mahadi Simanjuntak sedang menjalani hukum dengan kasus lain di Rutan Tanjung Gusta Medan," ungkap Yos.Sementara itu, AKP Alexander Piliang mengatakan pihaknya sudah menuntaskan perkara kasus korupsi ini dan selanjutnya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan. "Kita sedang melimpahkan tahap dua kejaksaan seluruh tersangka dan barang bukti," tandas mantan Kanit Re‎skrim Polsekta Medan Baru.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten