Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Admin - Selasa, 17 Januari 2017 17:26 WIB
google
MEDAN - Matatelinga: Dua saksi dari pengawas atau mandor proyek mangkir dipanggil penyidik Kejati Sumut pada Kamis (12/1) lalu. Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 senilai Rp 10 miliar.Kasubsi Humas dan Penkum Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan menjelaskan, penjadwalan ulang terhadap dua pengawas proyek itu untuk pemeriksaan pada Kamis (19/1/2017) mendatang."Pada pekan lalu, dua saksi dari pengawas proyek tersebut mangkir. Kita akan jadwalkan kembali pada Kamis besok," ‎kata Yos kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).Yos menyebut, pemanggilan terhadap pengawasan proyek‎ untuk mengetahui proses pengerjaan Terminal Terpadu Amplas itu secara fisik yang dikerjakan oleh Distarukim Kota Medan."Pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas perkara yang kita tangani saat ini," sebutnya. Selain itu, dalam meminta keterangan pengawas atau proyek mandor tersebut, untuk mengetahui proses pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak dan amburadul."Penyidik juga mau menanyakan soal mempertanggungjawab mereka buat. Dari keterangan saksi, kita dapat mengetahui seluruhnya kasus ini," ungkap Yos.Meski begitu, Kejatisu masih enggan membeberkan identitas ketiga tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Januari 2017 ini. Namun, belum diketahui penjadwalan pemanggilan ketiga tersangka tersebut.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten