MATATELINGA, Medan: Kasus pencurian kendaaraan milik Polri di Jalan Jamin Ginting,diuangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (30/4/2017). Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil meringkus empat orang tersangka.Ke empat tersangka yang diamankan bernama EEH alias Edo ,36, warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, SNS alias Puput ,20, IRT warga Jalan Yos Sudarso, Gang Mafo, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.Kemudian Bu ,37, warga Jalan Yos Sudarso, KM 12, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dan HAN ,33, warga Desa Kalapak, Kecamatan Tiga balata, Kota Pematangsiantar."Ke empat tersangka diamankan atas LP/911/K/IV/2017/Spkt Restabes Medan. Tgl 27 April 2017, melanggar pasal 363 Kuhp," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.Dijelaskan awal aksi pencurian berawal pada Senin (24/4) sekira pukul 04.00 WIB, saat itu Bripka Jenli Hendra Damanik dihubungi oleh seseorang perempuan bernama Putri yang baru kenal tiga hari melalui jaringan sosial Facebook untuk bertemu di Jalan Brayan.Kemudian korban pun menuruti permintaan Putri dan menemuinya dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna Silver BK 1949-GM dengan plat palsu BM 1000. Ternyata sesampainya di Jalan Layang Brayan Putri tidak berada di tempat. Lalu Jenli kembali dihubunginya mengaku sudah berada di Jalan HalatMendengar pengakuan Putri korban pun memutar kendaraannya dan menemuinya di Jalan Halat. Akhirnya keduanya pun bertemu dan Putri diajak korban masuk ke dalam mobil dan pergi ke Hotel Lonari, di Jalan Jamin Ginting.Setibanya di hotel, korban memesan kamar PS OO5 lantai II. Di dalam kamar Putri meminta korban membeli minuman bir dan meletakkan kunci mobil dan dompet di bawah meja.Singkat cerita, setelah membeli bir korban ke kamar mandi. Selesai dari kamar mandi, Putri memijat tangan korban hingga tertidur. Saat terbangun Putri kembali meminta korban membeli nasi goreng dan korban pun pergi membeli nasi goreng."Rupanya disaat korban membeli nasi goreng Putri melancarkan aksinya dengan memasukkan obat tidur ke dalam minuman," ungkap Kasat Reskrim.Febriansyah menuturkan kerena tidak ada rasa curiga korban kembali meminum bir yang telah bercampur obat tidur. Akibatnya tak lama berselang korban pun terlelap tidur."Di sinilah peran ke empat pelaku disaat korban tertidur dibantu Putri mereka membawa kabur harta benda sembari kendaraan yang di dalamnya juga ada senpi milik korban," ungkapnya karena telah menjadi korban perampokan korban pun melaporkannya ke SPKT Polrestabes Medan.Menerima laporan korban, sambung Febriansyah, Polrestabes Medan langsung membentuk timsus dan berhasil menangkap ke empat tersangka. Dari hasil penyelidikan terhadap empat tersangka didapat barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, 6 butir amunisi, satu unit mobil Kia picanto BK 1998 LE, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4135 ABQ, dan dua unit handphone merek samsung milik korban." Ke empat tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik terkait aksi pencurian tersebut. Namun begitu, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(Mtc)