MATATELINGA, Medan: Hanya 30% perusahaan yang menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sisanya, 70% perusahaan membayar buruhnya di bawah UMK, Hal tersebut dikatakan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Medan, Usaha Tarigan. "Kebanyakan perusahaan kecil yang belum menerapkan UMK. Dan perusahaan itu belum berserikat," katanya saat dihubungi selular teleponnya oleh Wartawan, Senin (1/5/2017).Tambah Tarigan, total perusahaan yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan ada 5.000 perusahaan dan baru 30% yang ada serikat buruhnya. Itu artinya, mayoritas perusahaan di Kota Medan belum menerapkan UMK."Dalam kesempatan ini juga melalui May Day kita berharap supaya PPNS dan kepolisian menegakkan hukum kepada perusahaan yang belum menerapkan aturan itu," ucapnya.May Day kali ini, lanjut Usaha Tarigan, bertemakan Dialog Sosial Menggapai Kesejahteraan. Ini menandakan kalau buruh, katanya, ingin menyampaikan aspirasi ke walikota, gubernur secara berdialog yang diselenggarakan di Gelanggang Remaja. Namun kalaupun dialog gagal, barulah buruh melakukan aksi.Ia menyebutkan, UMK Medan 2017 tercatat Rp2,52 juta, sedangkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Rp1,9 juta. Tarigan menyebutkan untuk UMK tahun 2017, Kota Medan sudah mendapatkan upah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)."Ya tapi ini yang digugat Apindo. Kita berharap Apindo mencabut gugatannya," kata Tarigan.Meski masih sedikit perusahaan yang berserikat, Tarigan bersama buruh lainnya berupaya melakukan kampanye agar ikut berserikat.Harapannya, agar perusahaan juga turut menyejahterakan buruh dengan memberikan upah layak sesuai dengan UMK peraturan pemerintah.(Mtc/Mbc)