MATATELINGA, Langkat: Tak salah jika barang haram dengan mudah masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jangankan napi, toh nyatanya pegawai Lapas sendiri tukang nyabu. Keprihatinan ini terlihat jelas di Lapas Tanjung Pura. Ya, seorang sipir tertangkap tangan asyik mengolah barang haram tersebut. Info diperoleh Matatelinga.com, Selasa (2/5/2017), sipir Lapas berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bernama MI Purba. Usia 29 tahun dan tertangkap tangan pada Sabtu (29/4/2017) dini hari WIB. Dia kedapatan sedang akan mengonsumsi narkoba jenis sabu oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Muammar Fihri. Ceritanya, dini hari itu, kepala pengamanan tak melihat jejak pelaku yang tinggal di Komplek PGKM, Desa Kwala Begimit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Nah dari situ, kepala pengamanan coba mencari tahu keberadaanya di seputar Lapas. Setelah dicari ke sana-ke mari, toh IM Purba yang tak jua ditemukan. Mereka pun menelisik ke seputaran Musholla Lapas. Pas kamar mandi Musholla dibuka, wuihhh...tampak jelas bahwa IM Purba sedang meracik sabunya. Saat itu, barang bukti ditemukan di dalam kantong samping kiri celana pelaku. Kemudian tersangka dan bersama narkoba diamankan dari kantor kerja KPR. Lalu petugas dari Polsek Tanjung Pura tiba di tempat kejadian perkara dan mengamankan ke Mapolsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut.Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut dan mengakui kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Pura. "Saat ini tindakan dari pihak Kepolisian yakni dengan melakukan cek tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, memeriksa para saksinya," ujar Dwi.(Mtc/tim)