MATATELINGA, Sunggal: Polsek Sunggal mendapat informasi dari Kepala Dusun XI, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mengatakan bahwa warganya merasa resah melihat dua orang pria membawa senjata tajam sambil mengancam warganya.Menanggapi hal tersebut, personil Polsek Sunggal, Senin (1/5/2017) langsung mendatangi TKP. Setelah mendapat informasi tentang pelaku dari warga, kemudian personil Polsek Sunggal melakukan pencarian. Alhasil dua orang yang disebut-sebut berhasil diringkus. Keduanya yakni Dauhari Harahap dan Yulianto. Barang bukti diamankan satu buah induk panah dari kayu, anak panah yang ujungnya runcing, sebilah parang 50 cm dan parang panjang ukuran 60 cm.Hasil pemeriksaan 2 pelaku tersebut mangakui barang bukti tersebut dipegang untuk jaga diri. Kedua pelaku diganjar Pasal 2 ayat (1) UU.Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman kurungan.(Mtc/tim)