MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas milik tersangka kasus dugaan penista agama, Anthony Hutapea, lengkap (P-21)."Untuk sementara berkas tahap pertama sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto, Kamis (4/5/2017).Erman yang juga merupakan Ketua Tim JPU dalam kasus penistaan agama ini, mengatakan bahwa JPU menerima berkas tahap pertama dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis (20/4).Namun, pernyataan berkas lengkap itu, belum disampaikan ke penyidik. Tapi, JPU akan segera menyampaikan hal itu kepada penyidik kepolisian. Kini, JPU tengah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau P-22 (tahap dua)."Saat ini, sudah bisa kita selanjutnya melakukan pembuatan surat dakwaan," ujarnya. Tak lama lagi, Anthony Hutapea segera akan merasakan kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanggungjawab perbuatannya.Diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara pada Jumat tanggal 14 April 2017.Polisi menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumut pada Sabtu tanggal 15 April 2017. Pelaku yang merupakan lengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.(Mtc/Dg)