Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KontraS Kecam Diskriminatif Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

KontraS Kecam Diskriminatif Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

- Jumat, 05 Mei 2017 13:58 WIB
google.com
MATATELINGA Medan: Mendapatkan pendampingan hukum adalah hak bagi setiap warga tersangka. Namun hal itu beda di Polrestabes Medan, terutama para mahasiwa yang terlibat aksi demo pada Hardiknas di kampus USU beberapa hari lalu. 

"Terus terang kami sangat menyayangkan sikap Polrestabes Medan. Kok tim hukum tersangka para mahasiswa dilarang bertemu dengan kliennya? Ini kan sudah menyalahi aturan dan peraturan," tegas koordinator Badan Pekerja Kontras Sumut,  Amin Multazam sesuai rilisnya diterima Matatelinga.com, Jumat (5/5/2017).  Bahkan tindakan diskriminatif Polrestabes Medan tersebut mendapat kecaman keras dari KonraS. 

"Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk dikunjungi dan menghubungi pihak keluarganya (pasal 60) serta hak-hak lain   yang melekat padanya sesuai dengan konstitusi," terangnya.   

Sebab, kata dia, KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasiyang tidak dapat  dirampas.  Oleh sebab itu, apa yang dilakukan jajaran Personel Polrestabes Medan dalam membatasi akses dan terkesan menyembunyikan keberadaan para mahasiswa yang ditahan adalah praktik pelanggaran Hak asasi Manusia.

Terhitung sudah 2 hari pasca ditangkap (3-4/5/2017) sampai saat ini tim kuasa hukum mahasiswa yang tergabung dalam   Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) belum bisa bertemu langsung dengan rekan-rekannya. Di hari pertama, kepolisan beralasan sedang menjalani pemeriksaan dalam tempo 1 x 24 jam. 

Sedangkan di hari kedua, saat 3 orang (dari 6 orang mahasiswa + 1 Warga Sipil) sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tim kuasa hukum juga belum diberikan akses bertemu secara langsung guna memastikan kondisi mereka. 

Lebih miris lagi, untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa, tim hukum sama sekali tidak diberitahukan di mana keberadaan rekan-rekan mahasiwa yang ditahan. Personel kepolisian yang bertugas, ketika  ditanyai kompak menjawab tidak tahu, dan saling lempar  bola. Alhasil,  tim hukum harus berkeliling mencari keberadaan para tersangka yang akhirnya diketahui berada dalam tahanan Unit  Ranmor. 

North  Sumatra Commission for Disappearances and Victims of ViolencesKomisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak  Kekerasan Sumatera Utara untuk itu meminta pada Kapolri dan lembaga-lembaga terkait lainnya segera mengevaluasi kinerja jajaran Polrestabes Medan serta memastikan pemenuhan hak bagi tersangka. 

Teranyar, giliran sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas) yang digerebek polisi pada sekitar pukul 23.00 WIB untuk mencari salah satu oknum yang menjadi target polisi.   Kontras Sumatera Utara menekankan agar pihak kepolisan   menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan prosedur   dan aturan. Penegakan hukum harus dilakukan dengan   menghormati hak asasi setiap individu yang dilindungi oleh konstitusi. 

(Mtc/tim/rel) 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Geger, Menantu Pejabat Tewas di Bumi Asri

Berita Sumut

Tim Gabungan Bongkar Gudang 5 Kg Sabu, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Sumut

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Berita Sumut

Pasca Ledakan di Grand Poionia Medan, Wong Chun Sen Dukung Polrestabes Medan Ungkap Penyebab Ledakan

Berita Sumut

Resedivis Beraksi Kota Medan, "Pistol Polisi Bertindak"

Berita Sumut

Bupati LSM LIRA Deli Serdang,HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri