Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lapor Pak Bupati!! Dua Kades Anda Pecat Bawahan

Lapor Pak Bupati!! Dua Kades Anda Pecat Bawahan

- Jumat, 05 Mei 2017 17:51 WIB
google/net
Ilustrasi
MATATELINGA, Asahan: Camat Aek Songsongan K Parapat dituding enggan melaporkan kepada Bupati Asahan perihal Kepala Desa (Kades) Situnjak dan Kepala Desa Perkebunan Bandar Pulau yang telah melakukan pemecatan secara massal terhadap perangkat desanya. Keterangan Camat Aek Songsongan K.Parapat saat dikonfirmasi Matatelinga.com melalui selularnya, mengaku belum melaporkan kejadian ini kepada Bupati Asahan. Camat Aek Songdongan K.Parapat juga mengatakan selain menurunkan tim, pihaknya juga sudah menyurati para Kades dimaksud untuk menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan mereka sudah menyalahi Peraturan Bupati maupun Permendagri No.83 Tahun 2015. Namun ketika disinggung apakah sanksi yang diberikan Camat Aek Songsongan atas tindakan Kades Situnjak dan Kades Perkebunan Bandar Pulau yang telah memecat perangkat desanya secara massal, sang Camat enggan mengomentarinya dan kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidikinya. Padli Harun SH dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kisaran menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan kedua kades di Kecamatan Aek Songsongan tersebut telah mencederai hak berdemokrasi warga.  Hal tersebut dikatakannya pemecatan yang dilakukan Kades Situnjak dan Perkebunan Bandar Pulau diduga sewaktu terjadi pada Pilkades lalu. "Seharusnya para Kades tersebut merangkul semua elemen usai Pilkades, bagi Kades terpilih hendaknya jangan menebar kebencian kepada warga mau pun perangkat desa yang tidak mendukungnya," ujarnya. Sebelumnya Plt Kadis Kominfo Pemkab Asahan Rahmad Hidayat Siregar, kembali menegaskan bahwa sewaktu pelantikan seluruh Kepala Desa yang digelar di Gedung Serbaguna Asahan beberapa waktu lalu sudah diingatkan dan diimbau bahwa pergantian perangkat desa harus seijin Bupati. "Sesuai perundang-undangan dan Permendagri ada mekanisme yang telah diatur untuk pergantian perangkat desa, jadi diimbau jangan sembarang ganti rangkul semua elemen," tukasnya. (Mtc/benawi)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Zoel Assalamualaikum" Buat LP Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita Sumut

Kesepakatan Membawa Kedamaian

Berita Sumut

Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan Tahun 2026 Dibuka Wabup

Berita Sumut

Pesan Bupati "Berbagai Inspirasi Penting"

Berita Sumut

Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindaklanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

Berita Sumut

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118