MATATELINGA, Tobasa: Sosialisasi mengenai Dana Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Toba Samosir memasuki hari ke-13. Dari 16 Kecamatan di Toba Samosir, Sigumpar mendapat giliran, Jumat (5/5/2017). Kecamatan Sigumpar dengan jumlah peserta sekitar seratus orang yang terdiri dari unsur BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, Pengelola Kegiatan (PK), dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hadir dalam kegiatan ini.Tujuan dari sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman yang sangat penting terhadap penggunaan dana desa agar pengelola dana desa tidak terjerat hukum saat mengelola dana desanya. Menghindari kesemrautan pengelolaan di desa yang berujung pada masalah hukum yang timbul akibat tidak dipahaminya tugas dan fungsi masing-masing menjadi hal yang menarik bagi peserta.Sebagai narasumber berasal dari Kepala Bidang Dinas Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Melati Silalahi dan dari Inspektorat Masjon Manurung. Melati Silalahi dalam pemaparannya berharap agar kepala desa bersama BPD kerjasama agar memiliki hubungan yang baik dan system yang baik di desa. Jika ini dimiliki oleh desa maka, pelaksanaan pengelolaan dana desa akan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing jangan kerjakan yang bukan wewenangmu, kerjakanlah sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing," tegasnya. Menurut Melati, pengelolaan dana desa pada tahun 2015 banyak menemukan masalah. Ada kepala desa yang mengelola sendiri dana desanya tanpa melibatkan PK, TPK dan lain sebagainya. Bahkan ada juga TPK tidak berkerja sesua dengan tugas dan fungsinya. "Masak kepala desa memesan barang?" ungkap beliau.Hal yang sama juga diungkapkan Masjhon Manurung. Masjon yang adalah inspektur juga mengimbau agar semua bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing. Beliau berharap dalam pencerahan dan pemahaman ini agar kepala desa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Total Dana Desa yang diterima permerintah kabupaten Toba Samosir untuk 231 desa sebesar Rp. 173.463.727.000 dengan rincian alokasi dasar sebesar Rp. 166.422.102.000 sedangkan alokasi formula sebesar Rp. 7.041.625.000. Setiap desa hampir memperoleh 1 milyard rupiah dan bahkan ada yang memperoleh lebih dari satu milar rupiah yaitu Desa Meranti Timur.(Mtc/pintor)