MATATELINGA, Asahan: Diduk hanya bisa menepuk dahinya. Modal sabu Rp 1,1 juta itu lenyap seketika. Kini barang haram tersebut berpindah tangan sebagai bukti. Rumah di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan digrebek petugas Polsek Prapat Janji, Sabtu (6/5/2017) dini hari. Penghuni rumah itu adalah Diduk. Pas digrebek, pria 33 tahun tersebut bersama temannya. Hanya saja, rekan pelaku kabur. Keterangan Kapolsek Prapat Janji, AKP Zulhajri menyebut keberadaan Diduk di kampung cukup meresahkan warga. Pelaku disebut-sebut sebagai pengedar sabu. Dari info berharga itu petugas melakukan penyelidikan. Nah saat itu juga tersiar kabar bahwa Diduk baru membeli sabu senilai Rp 1,1 juta. Rencana sabu itu akan dipaketi berupa pahe alias paket hemat. Ya, Diduk menjualnya secara ketengan. Namun untungnya sudah pasti menggiuarkan. Dari tangannya disita barang bukti berupa dua lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna bening diduga sabu, satu bungkus plastik klip berisi butiran sabu dengan nilai seharga Rp.600.000. Lalu satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabhu seharga Rp.500.000, satu buah bong, dua buah jarum, satu buah skop terbuat dari pipet, tiga puluh sembilan lembar plastik klip kosong, tiga lembar pladtik klip bekas pakai, dan satu lembar kantong plastik besar dalam keadaan kosong.Pelaku diringkus tanpa perlawanan dan kini mendekam di Polsek Prapat Janji. "Dan kami juga sedang melakukan pengembangan dalam perkara ini, dan selanjutnya terhadap terduga tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan," tukas Kapolsek AKP.Zulhajri didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunipan Gurusinga kepada Matatelinga.com. (Mtc/benawi)