MATATELINGA, Sunggal: Devi Syafriani mendatangi rumah Boyke. Dia minta tolong agar dibawakan bertemu dengan Agus Salim untuk menjualkan hapenya. Lalu mereka pun beranjak dari rumah Boyke di Jalan Hati Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pukul 20.20 WIB malam mengendarai Honda Vario BK 2044 AEO. Setelah bertemu dengan Agus Salim, Devi mengutarakan niatnya untuk menjual hape. Permintaan Devi dituruti Agus Salim selaku pelaku dalam kasus ini. Karena pelaku tak punya kreta, alhasil meminjam kreta Boyke, yang menjadi korban. Usai pertemuan tersebut, tak tahunya Agus Salim kabur menghilangkan jejak. Kesal tak punya niatan baik, korban pun melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Sunggal. Setelah mendapat laporan tersebut personel Polsek Sunggal melakukan penyelidikan. Tepat 23 April lalu, polisi mengendus keberadaan pelaku yang saat itu di Pancurbatu. Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku yang tinggal di Gelugur Rimbun, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Kepada polisi, pria yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku telah menjual kreta korban kepada temannya inisial U dengan Rp 2,5 juta. Dedangkan handphone milik Devi Syafriani dijualnya kepada laki2 berinisial A dengan harga Rp. 300.000.Hasil penjualan tersebut digunakan korban untuk membayar obat orangtuanya yang sedang sakit, sebagian duit lagi dipakai untuk minum di kafe. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 dan 327 KUHPidana sesuai rilis diterima Matatelinga.com, Sabtu (6/5/2017).(Mtc/tim)