MATATELINGA, Tapteng: Kiki Ferawati br Sitompul, seorang pedagang di daerah Lingkungan III, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menjadi korban penganiayaan dan dilaporkan balik oleh pelakunya. Untuk itu wanita 26 tahun tersebut meminta agar pihak penegak hukum dapat benar–benar bekerja secara profesional, adil dan bijaksana dalam menangani kasus tentang dirinya. "Saya korban, tapi saya dilapor, saya mohon keadilan itu ditegakkan, sepertinya laporan saya diam, sementara pelaku juga laporkan saya, saya harap keadilan itu ada," ujar Kiki, Minggu (7/5/2017).Kiki menceritakan, awal kejadian hingga dirinya dilaporkan kembali oleh orang yang menganiayanya bermula sejak tanggal 26 Februari lalu. Saat itu dia sedang berjualan tepatnya di persimpangan PLTU. Tiba-tiba didatangi oleh Raslan Hutagalung yang merupakan suami dari Tiurmauli br Silaban. "Ketika itu suaminya Tiur mengancam akan membakar dan mengusir kami, katanya bangunan yang kami tempati ini adalah tanahnya. Setahu kami tanah ini milik Tulus Panggabean, kalau memang tanah tersebut miliknya kenapa tidak dari dulu dia lakukan. Setelah kami berjualan enam tahun baru dia mengaku - ngaku tanah miliknya," katanya.Ibu 2 orang anak ini juga menjelaskan, setelah Raslan Hutagalung marah–marah, tidak lama kemudian istrinya yakni Tiur datang dan langsung menyerang Kiki dengan cara menjambak, mencakar dan memukul Kiki pakai kayu. Higga anak Kiki yang berusia 8 tahun pada saat itu ikut menjadi korban penganiayaan Tiur."Di hadapan warga yang sedang berada di warung saat itu Raslan yang menyuruh agar istrinya melakukan penganiyayaan itu. Akibatnya dadaku luka dan kalung emas seberat 4,5 hilang ketika si Tiurmauli mencakar-cakarku," ucapnya.Usai mendapat perlakuan penganiayaan itu, maka Kiki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kolang dan telah diterima dengan Nomor Laporan STPL/04/III/2017/SU/Res Tapteng/sek Kolang tanggal 27 Februari 2017. Dan saat bersamaan pula pada tanggal yang sama Tiurmauli melaporkan Kiki ke Polres Tapanuli tengah dengan tuduhan dimuka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan dengan nomor laporan LP/22/II/SU/Res Tapteng.Selain itu, mengingat telah berjalan sekitar 3 bulan sejak ia melakukan pelaporan di Polsek Kolang, pihaknya belum mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut."Kami pihak korban merasa kecewa, karena saat kami minta agar berkas laporan dipisah dan dijadikan 2, tidak doleh. Sementara korban pada saat itu ada 2 orang yaitu saya dan anak saya Boy Jeksen Situmeang umur 8 tahun, wajahnya luka dicakar Tiur, harusnya dia dikenai undang-undang perlindungan anak, tapi ini tidak. Sementara visumnya kita ada 2 dan korban 2 orang, BAP-nya hanya 1," katanya.Sementara Itu, Ewil Panggabean, suami Kiki berharap pihak kepolisian agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. "Mereka keluarga yang mampu, menyewa pengacara saja mereka bisa. Besok-besok mungkin mereka nekad akan melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan kami, saat ini kami khawatir. Oleh karena itu saya mohon kepada penegak hukum untuk dapat secepat mungkin memproses perkara kami ini," tandasnya. (Mtc/romp)