MATATELINGA, Medan: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution, mempertanyakan kinerja Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan terkait realisasi pengawasan warung internet (Warnet). Sebab, sebesar Rp155 juta dana yang dialokasikan untuk pembinaan pengusaha warnet tahun 2016 dinilai sia-sia."Tindakan apa yang sudah dilakukan kepada pengelola warnet yang terbukti melanggar Perwal No. 28 tahun 2011. Apa konkritnnya, sejauhmana realisasi surat peringatan. Toh juga masih banyak warnet yang meresahkan warga, karena melanggar jam operasional bahkan terindikasi judi," tanya Zulkarnaen Yusuf dalam rapat pembahasan LKPj Walikota Medan tahun 2016 di DPRD Kota Medan, kemarin. Zulkarnain juga meragukan kemampuan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Kota Medan, sehingga banyak usaha warnet di Medan yang disalahgunakan tempat mangkal berbuat jahat. "Plt Kadis Kominfo berkemampuan tidak untuk mengawasi itu. Jumlah tenaga honor yang diloloskan di Kominfo kinerjanya sejauhmana," tandas Zulkarnain.Seharusnya, kata Zulkarnain, pihak Dinas Kominfo harus melakukan pengawasan rutinitas terhadap usaha warnet, baik perminggu maupun perbulan. Bila perlu Dinas kominfo dapat mempersiapkan perangkat hukum Perda terkait warnet. Sementara anggota Pansus, Rajudin Sagala, menyoroti terkait minimnya tenaga ahli Informasi Teknologi (IT) di Dinas Kominfo. Seharusnya Dinas tersebut harus memiliki tenaga ahli yang mempu mengendalikan masalah IT.Mendapat pertanyaan itu, Plt Kadis Kominfo Sri Maharani mengakui, pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan terhadap usaha warnet yang melanggar Perwal 28 Tahun 2011, tetapi hanya melaporkan ke Satpol PP. (Mtc/amr)