MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap pertama berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dari penyidik.Ketiga tersangka itu yakni Khairudi Hazfin Siregar selaku Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Tarukim Kota Medan, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan kini JPU sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut."Penuntut umum menerima pelimpahan berkas dari penyidik," kata Sumanggar kepada wartawan, Selasa (9/5). Meski berkas milik tiga tersangka sudah naik ke tahap ke penuntutan, tiga tersangka belum dilakukan penahanan. "Belum ada penahanan," tutur Sumanggar.Ketiga tersangka sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara melalui rekening kejaksaan sebesar Rp 400 juta. Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan terhadap ketiga tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan 6 item volume pekerjaan proyek revitalisasi terminal terbesar di Kota Medan itu yang tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul.Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000 tersebut telah merugikan keuangan negara."Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik," sebutnya.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mtc/Dg/rel)