MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menuntut lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 161 gram bervariasi. Hal itu terungkap dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/5/2017).Kelima terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah itu yakni Jhonny alias Jhon, M Tarmizi Rangkuti alias Mizi, Zulfikar Taufik alias Taufik, Ali alias Awi dan Iwan.Terdakwa Jhon dituntut selama 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara, sementara terdakwa Mizi serta Taufik dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.Sedangkan terdakwa Ali alias Awi serta Iwan dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Sani.Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Yunus menanyakan kepada kelima terdakwa. Dalam persidangan ini, kelima terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya.Kelima terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan. Di luar sidang, JPU Sani menyebutkan kelima terdakwa ditangkap petugas kepolisian di tiga lokasi berbeda di Medan.Terdakwa Jhon ditangkap polisi dengan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram. Sementara terdakwa Mizi dan Taufik ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Sedangkan terdakwa Awi dan Iwan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 11 gram."Jadi barang buktinya diamankan seberat 50 gram, 100 gram dan 11 gram. Makanya tuntutannya berbeda-beda," sebutnya.(Mtc/Dg)