MATATELINGA, Medan: Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadisdik Provsu, Syaiful Syafri yang datang memenuhi pemanggilan penyidik, Selasa (9/5/2017).Pemeriksaan itu untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 melalui Disdik Provsu."Benar, kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah Syaiful Syafri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan.Selain itu, Agus Sinaga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Provsu dan Bambang Siswanto selaku Kabid Pendidikan Non Formal dan In Formal Disdik Provsu juga turut diperiksa penyidik."Ketiganya kita mintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Dalam dua pekan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi diperoleh wartawan di Kejati Sumut, pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (2/5) hingga beberapa hari ke depan selama dua pekan sebanyak 21 saksi.Dugaan korupsi ini dengan modus tejadi penyimpangan anggaran dana yang dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI TA 2010 dan 2011 serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Provsu TA 2013."Untuk item dugaan korupsinya dalam bentuk pengadaan komputer di sekolah-sekolah tingkat SMP yang ditujuk," ujar sumber. (Mtc/Dg)