MATATELINGA, Medan: Sebanyak 140 narapidana (napi) yang menghuni Rutan dan Lapas di Sumut mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis tanggal 11 Mei 2017. Dari jumlah itu, satu napi memperoleh remisi bebas.Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkum HAM Sumut), Josua Ginting membenarkan bahwa sebanyak 140 napi mendapat remisi hari raya khusus keagamaan umat Hindu tersebut."Untuk Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini, ada 140 napi di 16 UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) yang berada di Sumut mendapat remisi," kata Josua Ginting kepada wartawan, Rabu (10/5/2017). Menurut Josua, 140 napi itu mendapat remisi bervariasi, umumnya berupa pengurangan hukuman. Namun, satu diantaranya mendapat remisi bebas."Rinciannya yang peroleh remisi berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 32 orang, pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 93 orang dan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang," beber Josua.Sedangkan satu napi yang memperoleh remisi bebas merupakan warga binaan Lapas Siborong-borong. "Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian remisi akan dilakukan besok (Kamis) di UPT masing-masing," pungkas Josua.(Mtc/tim)