MATATELINGA, Medan: Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak memvonis Direktur CV Sejati Galang Bersama, Safriadi alias Safrianto selama 10 bulan penjara."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safriadi alias Safrianto dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim Jhonny di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/5/2017) malam.Safriadi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama dengan Andri Yansen Bangun (berkas terpisah) melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan tujuan mendapatkan restitusi pajak.Atas perbuatan mereka, negara dirugikan pada pendapatan senilai Rp 3,24 miliar. Terdakwa Safriadi dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b jo Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, Safriadi melalui kuasa hukumnya menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar Safriadi. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.Kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Sumut II dari kasus sebelumnya melibatkan terdakwa Andri Yansen Bangun yang divonis dua tahun penjara.(Mtc/Dg)