MATATELINGA, Sunggal: Bisa jadi gaji yang diterima Dedi Suhendro yang bekerja sebagai cleaning service kurang. Sehingga pria 29 tahun itu bersama dua temannya nekat mencuri pinang milik Suranta Sembiring. Kini Dedi Suhendro yang tinggal di Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu terpaksa mendekam di Polsek Sunggal, Sabtu (13/5/2017). Keterangan diperoleh, awalnya petugas meringkus pelaku karena kedapatan membawa 8 goni pinang menggunakan betor Honda Revo BK 5479 XZ. Setelah diintogasi pelaku mengaku mengambil pinang dari gudang milik korban di PT Berkat Usaha Kita di Jalan Binjai KM 11 Gang Sejarah, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Nah, selanjutnya petugas mendatangi korban di gudangnya tersebut. Kemudian korban mengecek ke gudang. Dan benar saja, sejumlah pinang miliknya telah hilang. Lalu korban pun langsung menuju Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan. Korban merasa dirugikan akibat kejadian tersebut sebesar Rp 6.250.000. Atas laporan korban, kini polisi tengah melacak keberadaan kedua rekan pelaku. (Mtc/tim)