MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menerima pelimpahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan penista agama dengan tersangka Anthony Hutapea (61) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (15/5/2017)."Benar, kita menerima pelimpahan terrsangka Anthony Hutapea dan barang bukti dalam kasus dugaan penista agama dari penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto.Selanjutnya, Anthony dijebloskan ke tahanan sementara di Kejari Medan. Selain tersangka, Erman menyebut JPU juga menerima berkas perkara bersama barang bukti dilampirkan oleh penyidik kepolisian pada proses tahap dua tersebut."Saat ini, tengah dilakukan registrasi perkara dan dilakukan administrasi perkara," sebut Erman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, Anthony dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Erman melanjutkan, setelah ini JPU akan fokus memproses surat dakwaan milik tersangka penista agama itu."Setelah ini kita proses untuk surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili secepatnya," lanjutnya. Dalam kasus ini, JPU tidak mengalami kendala. Mereka akan mengadili Anthony Hutapea sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Tidak ada masalah, tersangka selama ini kooperatif. Kita akan memproses sesuai dengan koridor hukum yang ada," tandasnya. (Mtc/Dg)