MATATELINGA, Medan: Vonis bebas yang diterima dua terdakwa narkoba, yakni Sandro Lumban Tobing dan Poli Syahputra Harahap langsung ditanggapi serius Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky. Dengan tegas dia menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pada sidang di ruang Cakra II PN Medan, Selasa (16/5/2017), majelis hakim dipimpin Saryana menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki, menguasai, mengedarkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait yang menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan subsidair yakni Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan."Ya, kami akan mengajukan kasasi ke MA," singkat Rocky. Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Posma Simangunsong SH, Robert Tobing SH dan Putra Limbong SH mengaku menerima putusan tersebut. Usai sidang, Posma menjelaskan bahwa kliennya itu ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Timur di rumah terdakwa pada tanggal 21 September 2016.(Mtc/tim)