MATATELINGA, Asahan: Unit Jatanras I Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 2 laki-laki masing-masing Ade Sahpura ,20, warga Air Joman, Asahan dan Bayu Ardian ,21, warga Jalan Husni Thamrin Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Selasa (16/5/2017) di kos Aditya Jalan Sisingamangaraja Kisaran.Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Khomaini, STK mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan nomor LP/310/V/2017/SU Res Ash tertanggal 9 Mei 2017 dengan korban bernama Cici dan kerugian yang dialami sebesar Rp2.800.000. Ipda Khomaini,STK menjelaskan, Minggu (30/4/2017) sekira pukul 18.00 Wib di lapangan Adi Pradhana Kisaran, korban bertemu dengan kedua tersangka dan saling bercerita dan pada saat tersangka hendak mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Tersangka meminjam Handphone merk OPPO Neo 7 dengan no Imej 863459034315733 dari korban dengan alasan hendak melihat facebook korban, namun setelah itu Handphone milik korban tidak di kembalikan kepada korban sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yangvsedang berada di kos-kosan Aditya di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, mendapatkan informasi tersebut unit Jatanras 1 langsung bergerak kealamat yang disebutkan dan langsung meringkus tersangka. "Kemudian kita mengintrogasi tersangka di mana HP milik korban, Kemudian tersangka mengaku HP tersebut sudah dijualnya kepada Bayu Ardian yang tinggal di Jalan Sumatri Gang Prabot dengan harga Rp700.000," tukasnya.Berdasarkan informasi dari tersangka team langsung menuju alamat yang disebutkan Ade Saputra dan meringkus Bayu Ardian dan mengamankan HP OPPO Neo 7 milik korban."Terhadap tersangka Adhe Syahputra dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara, sementara terhadap tersangka Bayu Herdian dapat dijerat dengan pasal 372 Jo 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. (Mtc/ben)