MATATELINGA, Medan: Andi Lala beserta 3 tersangka lain kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan berkas tahap I milik empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah kedua instansi penegak hukum tersebut melakukan rekontruksi di rumah korban pada Senin tanggal 8 Mei 2017.Empat tersangka itu yakni Andi Lala, Roni, Andi Syahputra serta Riki selaku penadah. "JPU sudah menerima berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).Sumanggar menjelaskan, tim JPU yang dipimpin Kadlan Sinaga belum bisa menentukan berkas perkara milik Andi Lala cs lengkap (P-21) atau tidak (P-19)."Saat ini masih kita lakukan penelitian berkas secara keseluruhan," jelasnya. Namun, Sumanggar menyatakan bila terdapat kekurangan materi penyidikan, JPU akan langsung memberikan penunjuk teknis atau P-19 ke penyidik."Pasti ada petunjuk kita berikan bila terdapat kekurangan dalam berkas," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. Atas kasus itu, Riyanto ,40, istrinya Sri Ariyani ,38, kedua anaknya Naya ,13, dan Gilang Laksono ,8, serta mertua Riyanto, Sumarni ,60, telah meninggal dunia.Andi Lala diciduk petugas Poldasu dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau pada Sabtu tanggal 15 April 2017. Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus tersangka lainnya, yakni Roni, Andi Saputra dan Riki Prima.(Mtc/Dg)