MATATELINGA, Medan: Penimbunan bahan pokok adalah tindakan pidana. Untuk itu diingatkan jangan melakukan pemanfaatan momentum bulan Ramadhan demi mencari keuntungan pribadi. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho bahwa tindakan penimbunan dengan maksud memperkaya diri sendiri adalah tindakan pidana. "Kita bisa jerat pidana penimbunan, bisa kartel, bisa juga korupsi," katanya kepada wartawan di Asrama Haji Medan, Rabu (17/5/2017) di sela kehadiran Kapolri Jendral Tito Karnavian yang menjadi narasumber Seminar Nasional IMM. Sandi mengatakan, sebagai bagian dari Satgas Pangan, Polrestabes Medan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak diantaranya Pemko Medan serta Bulog. Hasilnya, sejauh ini stok bahan pokok mulai dari beras, gula, minyak, dalam posisi aman. "Sampai saat ini, aman. Stok pangan cukup dan tidak ada yang signifikan," kata Sandi. Menurutnya, Satgas Pangan yang dibentuk akan terus melakukan koordinasi serta akan tetap memonitor ketersedian bahan pokok yang permintaannya meningkat pada ramadan. "Semua kegiatan yang kita lakukan supaya stok cukup, tidak ada penimbunan, kita akan terus mengawasi," kata Sandi. (Mtc/amr)