MATATELINGA, Medan: Pelaku H ,26, warga Dusun Emplasmen, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak sukses meniduri remaja putri berinisial IK ,17, di Hotel Libra Jalan Medan-Binjai Km 12, Diski, Kecamatan Sunggal Kamis,(18/5/2017) malam. Lantaran tak terima ditiduri, IK memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya. Setelah menceritakan perbuatan cabul yang dialami IK, sang ibu berang dan melaporkan Hardianto ke Polsekta Sunggal. Dari laporan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka dari kediamannya.Kejadian bermula saat korban dijemput tersangka dari rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Sunggal. Dimana sebelumnya kedua insan ini sudah berjanji bertemu. Saat itu tersangka mengatakan akan membawanya bertemu kepada orangtuanya. Namun dipertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya, persisnya di warung dekat Hotel Libra. Di warung itu, tersangka menyuguhkan teh botol yang sudah dicampur obat. Korban yang dahaga langsung meminumnya dan tak sadarkan diri. Lalu tersangka membawa korban ke kamar Hotel Libra. Momen itu tak disia-siakan tersangka. Ia menggerayangi tubuh IK. Beberapa jam selanjutnya korban terbangun dan melihat dirinya tanpa sehelai benang pun. Lalu korban bertanya "kau apakan aku bang". Lalu tersangka menjawab "Aku sudah niduri kau, aku tanggung jawab kalau nanti kau ada apa-apa". Dengan penuh percaya diri, tersangka mengantarkan korban pulang.Kanit Reskrim Polsekta Sunggal Iptu Nur Istiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5) mengatakan tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban."Tersangka mengakui perbuatannya. Kini tersangka kita tangkap. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman15 tahun penjara," tutur Iptu Nur.(Mtc)