MATATELINGA, Sunggal: Sempat buron selama dua bulan akhirnya Marlan berhasil diringkus petugas. Pria 40 tahun itu melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Kronolongi kejadian, seperti diterima Matatelinga.com, Sabtu (20/5/2017), pada 22 Maret lalu korban Rahmat, 25 tahun berangkat dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang. Korban mengendarai kreta Revo BK 5246 IW. Saat melintas di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Marlan memanggilnya. Ketika itu Marlan yang tinggal di Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, ini meminta korban mengantarkannya ke Sei Mencirim untuk mengambil uang. Karena sudah saling kenal, alhasil korban mengamini ajakan Marlan. Belum sampai di tempat tujuan, Marlan mengajak korban makan ayam penyet tepatnya di Jalan Sei Mencirim, Pajak Rebo, Desa Sei Mencirim. Usai makan, Marlan meminjam kreta korban. Ya, lagi-lagi dengan maksud mengambil uang di Sei Mencirim. Tak kuasa menolak, korban pun memberikan kunci kreta Revonya. Namun apes menimpa korban. Setelah kunci diberikan, malah Marlan tak jua mengembalikan kretanya. Sejurus itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Berbekal laporan korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, Rabu (17/5/2017) sore, pelaku diringkus di Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. (Mtc/amr)