MATATELINGA, Medan: Setelah mendapat info dari masyarakat terkait peredaran narkoba di diskotik Jet Plane, BNNP Sumut menyatakan akan menindaklanjutinya. "Tidak dibenarkan adanya peredaran narkoba di dalam diskotik atau tempat hiburan malam. Kita akan lakukan penyelidikan, setelah klop baru digrebek," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol Andi Loedinato, Senin (22/5/2017) memastikan. Selain itu, Kepala BNNP Sumut ini, mengimbau kepada seluruh pihak pengelola lokasi hiburan di Kota Medan agar tidak berkerjasama dengan mafia narkoba. "Saya imbau kepada pengelola lokasi hiburan malam agar jangan bermain-main dengan gembong sindikat narkoba. Apabila benar saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.Diketahui sebelumnya, Diskotik Jet Plane selama ini diduga secara terang-terangan menjual narkoba jenis ekstasi melalui pekerjanya kepada setiap pengunjung yang hendak dugem."Sudah banyak beredar narkoba di sini (Jet Plane). Ya pekerjanya yang mengedarkan kepada pengunjung yang membutuhkan narkoba," ungkap salah seorang sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.Menurutnya narkoba yang dijual di Diskotik Jet Plane bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per butir. Setiap pengunjung bisa mendapatkan barang haram yang dijual bebas tersebut. (Mtc/tim)