MATATELINGA, Batubara: Penyelenggaraan kegiatan tradisi Budaya Pesta Tapai di desa Dahari Selebar Kec.Talawi Kab.Batubara di pertanyakan.Pasalnya anggaran APBD Pemkab Batubara dalam pelaksanaan kegiatan Budaya Pesta Tapai di sinyalir tidak di ketahui secara umum, sehingga kegiatan yang di anggarkan Dinas terkait luput dari pantauan awak media. Sebelum nya,setiap menjelang menyambut bulan suci Rahmadan,masyarakat pesisir Batubara menyambut tradisi budaya Pesta Tapai dengan berbagai kegiatan sedari dahulu semenjak jaman Kedatukan Melayu Pesisir hingga kini,upaya pelestaraian Budaya Pesta Tapai untuk mendongkrak ekonomi warga,lebih-lebih Menyambut kegiatan Religius setiap datang nya bulan suci Ramadhan,namun di nilai atas peningkatan pemberdayaan, pelestarian, pemberdayaan masih minim dari bantuan Pemkab. Batubara. Ketika di konfirmasi Mata Telinga (22/5/2017) kabid Budaya Disdikbud Kab.Batubara Sri Gustina tidak dapat ditemui di ruangan kerja nya,sehingga wartawan menghubungi melalui hape nya terkait pelaksanaan bantuan kepada pedagang tahunan pesta tapai dan terlebih lagi dalam menyemarak kan kegiatan Budaya di Pesisir Batubara mengatakan " tadi habis upacara Apel di Lima Puluh, saya tidak masuk kantor dan langsung pulang,sebab saya mau mengikuti pelepasan wisuda Paud yang saya kelola di depan halaman rumah ". Ungkapnya Selanjut nya,di temui Kasi Budaya Disdikbud Kab.Batubara Abdullah di konfirmasi wartawan mengatakan terkait pelaksanaan kegiatan Budaya Pesta Tapai menjelaskan anggaran minim dari alokasi APBD,sehingga pelaksanaan kegiatan Budaya Pesta Tapai tidak semarak dari tahun sebelum nya." Biaya pelaksanaan tradisi Budaya Pesta Tapai berasal dari dana APBD Kab. Batubara hanya Rp. 75.000.000,00.- dan anggaran nya semakin menurun,sedangkan bantuan pelaksanaan Adat Budaya Pesta Tapai dari Provinsi sudah tidak ada lagi ". Papar Abdullah Di ketahui sebelum nya,status situs cagar Budaya Pesta Tapai hingga kini belum di ketahui atas legalitas status terdaftar sebagai situs cagar budaya yang berpayung hukum (hak paten) dari adat Budaya Melayu Batubara yang sudah berumur mencecah ratusan tahun.sebagai mana tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya terkait pengembangan, pemanfatan dan pelestarian serta pemeliharaan bangunan,benda,situs serta kawasan yang memiliki nilai sejarah. (Mtc/Khas)