MATATELINGA, Medan: Kanwil Kemenkum HAM Sumut memberikan apresiasi terhadap personil kepolisian dari Polsekta Helvetia yang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 2 kilogram ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan pada Senin (22/5).Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung berjenis kelamin perempuan bernama Rosmaini alias Iyus warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang membuang sebuah bungkusan plastik putih ke dalam tong sampah persis di parkiran Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.Melihat itu, petugas langsung mengamankan Iyus. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap ibu rumah tangga itu, diketahui bahwa Iyus merupakan kurir ganja dan barang haram tersebut milik dua narapidana (napi) bernama Ahmadi alias Adi dan Suwarno.Kemudian, polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti ke Polsekta Helvetia. "Saya apresiasi petugas kepolisian yang melakukan pencegahan penyelundupan ganja seberat 2 kilogram di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Hermawan Yunianto kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).Hermawan tidak memungkinkan kejahatan seperti ini akan terus terulang kembali. Namun, Kanwil Kemenkum HAM akan melakukan penjagaan dan pengawasan secara ekstra ketat agar barang-barang haram itu tidak masuk ke dalam Rutan atau Lapas di Sumut."Kejadian ini merupakan keberhasilan cukup luar biasa. Kalau barang itu berhasil diselundupkan, berapa ratus orang menggunakan barang itu di dalam Rutan tersebut," tandasnya.(Mtc/Dg)