Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Jenis Usaha Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Ini Jenis Usaha Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

- Kamis, 25 Mei 2017 01:32 WIB
google/net
MATATELINGA, Medan: Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari  Besar Keagamaan. "Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wali Kota didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono di Balai Kota, kemarin.SE Walikota Medan ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1. Disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.Ada pun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini, kata Wali Kota, meliputi diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.Dijelaskan Wali Kota, jenis usaha hiburan malam (diskotik, klab malam, pub, live music), Karaoke  (umum dan keluarga), panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap/oukup), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan uasaha mulai tanggal 14 Mei sampai 26 Juni 2017.Kemudian jenis usaha rumah billiard maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali reana permainan anak-anak dan keluarga, Wali Kota mengatakan dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai17.00 WIB yang berlaku dari tanggal 25 Mei sampai 26 Juni 2017.Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), Wali Kota  menegaskan, tidak membenarkan menyelenggarakan musik hidup (live music) atau musik rekaman dengan volume keras. Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadhan.Selanjutnya jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tegas Wali kota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha tanggal 30 Agustus 2017 mulai pukul 14.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan  Hari Raya Idul Adha 1438  H.Kemudian  jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tambah Wali Kota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 24 Desember sampai 25 Desember 2017  sehubungan dengan Hari Natal."Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan," ujar Wali Kota.Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi,  maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku. (Mtc/amr/rel) 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

Berita Sumut

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Yang Inklusif dan Merata Bagi Seluruh Masyarakat

Berita Sumut

Muhammad Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM 2026-2028

Berita Sumut

Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

Berita Sumut

Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Berita Sumut

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Pemko Medan Hadirkan Ruang Sehat dan Dorong UMKM Lokal