MATATELINGA, Medan: Berkas milik Siwaji Raja alias Raja, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.Kini, JPU sedang mematangkan dakwaan sembari menunggu Sat Reskrim Polrestabes Medan agar memboyong Raja beserta barang bukti (P-22) untuk dilakukan pelimpahan tahap dua."Berkas millik Raja P-21, kalau gak salah sudah P-21 pekan lalu. Sekarang kita tinggal menunggu tahap duanya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Kamis (25/5/2017).Selain Raja, JPU juga menyatakan berkas milik dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Dharma dan Chandra alias Ayen, telah lengkap.Selanjutnya, JPU akan menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk segera dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. "Sekarang lagi matangkan surat dakwaan," jelas Taufik.Disinggung mengenai kekurangan item pada berkas milik Raja sehingga berulang kali dikembalikan (P-19) ke penyidik, Taufik enggan membeberkannya."Kalau kita bekerja kan on the track saja. Kalau memang layak, kita ajukan ke pengadilan untuk dibuktikan kebenarannya," ungkap Taufik.Empat tersangka sebelumnya sudah dilimpahkan beserta barang bukti (P-22) oleh penyidik ke Kejari Medan pada Senin (15/5) lalu. Keempat tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap masing-masing bernama Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).(Mtc/Dg)