MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan tengah menunggu penetapan jadwal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea ,61, dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.Pasalnya, berkas milik pengusaha jasa angkutan umum itu sudah dilimpahkan ke PN Medan pada Rabu (24/5) silam. "Kita sudah melimpahkan berkas milik Anthony Hutapea ke pengadilan pada Rabu lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Jumat (26/5/2017)."Kita tinggal menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim dan anggotanya serta jadwal persidangan," sebut Taufik. Dia menambahkan, Kejari Medan sudah melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian untuk pengamanan jalannya proses persidangan. "Kita memang sudah ada MoU setiap persidangan. Termasuk persidangan ini," pungkas Taufik.Diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut pada Jumat tanggal 14 April 2017.Polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumut pada Sabtu tanggal 15 April 2017 lalu. Pelaku yang merupakan pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.(Mtc/Dg)