MATATELINGA, Medan: Dengan hilangnya anggota tubuh harimau saat BBKSDA tiba dilokasi kejadian, yang diduga untuk diperdagangkan. Pasalnya, saat dikuburkan, petugas menemukan bahwa satwa langka itu dikuburkan dengan serampangan hanya sebatas menutup bangkai dan tidak dalam. Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, mengungkapkan, hilangnya bagian tubuh satwa yang dilindungi ini terindikasi pidana dan bagi pemiliknya juga bisa dijerat pidana. "Disana memang terindikasi ada jaringan penjual organ satwa, tapi apakah ini link kesitu masih kita selidiki," kata Halasan, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017). Dikatakannya, kepemilikan organ atau bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran pidana. "Kita mengimbau itu untuk dikembalikan," terangnya.Selain melakukan penyelidikan atas dugaan adanya sindikat penjualan organ satwa, penyidik kata Halasan, juga masih menyelidiki siapa yang melakukan penjeratan yang menyebabkan luka yang membuat harimau sakit dan masuk ke pemukiman. "Karena penjeratan itu awalnya. Kita akan cari siapa penjeratnya, dimana dijerat," ungkapnya. Staf seksi perencanaan, perlindungan, pengawetan KSDA Fitri Nur, mengungkapkan, kawasan Aek Natas merupakan kawasan hutan produksi, yang menjadi perlintasan harimau. Sehingga jauh hari sebelum ini menurut Fitri, mereka telah mengingatkan warga untuk tidak memasang jerat. "Tapi mereka sering beralasan itu untuk menjerat babi. (Mtc)