MATATELINGA, Medan: E Sumirto Simatupang resmi dicopot Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) dari jabatannya sebagai Kepala (Ka) Rutan Klas II B Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas pada pekan lalu.Pencopotan Sumirto berkaitan dengan kasus kematian tidak wajar napi bernama Rahmadsyah Nasution (37) yang diduga tewas karena dianiaya oleh petugas sipir. Sumirto diduga lalai dalam menjalani tugasnya."Hasil tim investigasi dari tim Inspektorat, Kepala Rutan yang lama yakni E Sumirto Simatupang dinonjobkan dan digantikan Pelaksana Harian (Plh), Robinson Perangin-Angin," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).Josua menambahkan, pencopotan itu hanya dilakukan terhadap Sumirto. Sedangkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas II B Dolok Sanggul, masih dalam proses pemeriksaan dan hasilnya akan disampaikan tim investigasi."Untuk Sumirto Simatupang masih dilakukan pemeriksaan secara internal. Apa hasilnya, saya belum tahu," ujar Josua.Dengan dinonjobkan Sumirto Simatupang, menguatkan bahwa Rahmadsyah tewas diduga dianiaya oleh petugas sipir sehingga dia harus bertanggungjawab secara jabatan dan proses hukum dilakukan oleh petugas kepolisian."Indikasi ada pelanggaran, makanya dia (Sumirto Simatupang) ditarik (dicopot) ke kantor wilayah. Kalau tidak ada indikasi pelanggaran, mengapa dia ditarik di wilayah atau dinonjobkan dari jabatan ?. Itu saja bisa dipikirkan," tegas Josua.Kematian tidak wajar itu membuat petugas Polres Humbahas berdasarkan dari laporan keluarga korban membongkar makam terpidana narkoba yang dihukum 4 tahun penjara tersebut.Pembongkaran makam yang melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kenari, Perumnas Mandala, Medan pada Sabtu (6/5) lalu.(Mtc/Dg)