MATATELINGA, Medan: Selama dua tahun nilai kinerja SKPD lingkungan Pemprovsu belum terangkat. Masih menyentuh angka 54,87 atau 'CC'. Siapa yang salah? Setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) melaksanakan evaluasi kinerja Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. "Untuk tahun 2016, Pemprovsu masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat 'CC'. Dibandingkan tahun 2015, predikat kita juga masih 'CC', namun nilai yang kita peroleh adalah 57,99. Penilaian ini menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya," ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di Aula Martabe, Jumat (26/5/2017).Penandatanganan perjanjian kinerja yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi ini turut disaksikan oleh Wagubsu, Dr. Nurhajizah Marpaung, SH MH, Sekda Provsu, Hasban Ritonga serta seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu.Dijelaskan Erry, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan setiap tahun sebagai amanat Permenpan Nomor 53 tahun 2014 yaitu sebagai wujud nyata komitmen antara Gubernur dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.Kedua lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang baik maka pimpinan SKPD harus melakukan berbagai hal yakni melakukan review tujuan, sasaran dan indicator kinerja utama terhadap dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) agar relevan, spesifik dan terukur sehingga sesuai dengan tugas fungsi masing-masing SKPD.(Mtc/amr/rel)