MATATELINGA, Asahan: Eko Pradana Putra ,19, pengangguran warga Jalan Bhakti Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, didapati sedang berupaya melakukan pencurian kendaraan roda dua jenis Honda Beat BK.3603 VBE. Kreta tersebut adalah milik Suryaningsih ,49, warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan IV, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan yang sedang dipakirkan di depan warung miliknya, Jumat (26/5/2017) pukul.15.00 WIB. Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu T.Samosir melalui kanit Reskrim Iptu Syamsul Adhar kepada Matatelinga.com melalui Whatt appsnya, Sabtu (27/5/2017) membenarkan adanya upaya pencurian tersebut. Iptu Syamsul Adhar juga mengatakan kronologis kejadian berawal dari tersangka datang ke salah satu warnet yang jaraknya sekitar 20 meter dari warung korban, tersangka datang kewarnet dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BK.6188 VAP dan memarkirkan di halaman warnet tersebut. Selanjutnya tersangka melihat adanya sepeda motor Honda Beat BK.3603.VBE sedang diparkir dengan kunci kontak masih tergantung dikendaraan tersebut. Kemudian tersangka Eka Pradana Putra melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut dan menyimpannya di pekuburan Cina Jalan Sei Hasan Kisaran. Selang 30 menit kemudian tersangka kembali lagi ke warnet untuk mengambil kendaraanya. Namun pemilik warnet bersama warga setempat yang telah mencurigainya langsung menangkap tersangka, dikarenakan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Warga masyarakat yang sudah emosi langsung menghakiminya, beruntung ada anggota TNI yanf melihat tersangka menjadi bulan bulanan warga langsung diamankan.Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran yang mendapat informasi bersama dengan anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian serta mengevakuasi tersangka ke Mapolsek Kota Kisaran, dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan menyimpan barang curiannya di pekuburan cina tersebut.Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 subs pasal 362 KUH Pidana dengan ancanan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Mtc/ben)