Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Spesialis Bongkar Rumah Gondol Uang dan Perhiasan

Spesialis Bongkar Rumah Gondol Uang dan Perhiasan

- Jumat, 02 Juni 2017 23:01 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan: Pria LW ,32, warga jalan Thamrin gang Keluarga Kisaran Asahan akhirnya mendekam disel tahanan Polres Asahan, setelah unit Jatanras membekuk tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korbannya.Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras Ipda.Khomaini,STK kepada Matatelinga.com tersangka Lius Warubuh (32) warga jalan Thamrin gang Keluarga Kisaran dapat kami bekuk berdasarkan adanya Laporan polisi LP/251/IV/2016/SU Red Ash tertanggal 16 April 2016 lalu atas laporan korban Sutajulo Gori, ujarnya.Ipda.Khomaini,STK juga mengatakan tersangka Luis Warubuh telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan, tersangka membongkar dan merusak salah satu jendela kamar dan memasuki rumah korban, setelah berhasil masuk kedalam rumah korban tersangka selanjutnya menguras harta benda milik korban diantaranya uang tunai sebesar Rp.40 juta rupiah, empat buah buku BPKB , satu buah buku tabungan BNI, satu lembar kartu ATM BRI, sejumlah perhiasan dari dalam almari yang berada di rumah korbannya.Selanjutnya tersangka setelah mendapatkan hasil jarahannya menghilang hingga tertangkap ini. Keberadaan tersangka dapat diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sedang nyantai disalah satu warnet yang berada di jalan Rivai kisaran, mendapat informasi tersebut unit Jatanras langsung melakukan observasi serta melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.Dari hasil intrograsi tersangka mengakui semua perbuatannya, tersangka dibekuk pada Kamis (1/6/2017) sekira pukul 01.00 wib, hasil jarahan tersebutvoleh tersangka digunakan untuk berfoya foya dan membayar kontrakan rumah yang ditempatinya, serta membeli beberapa barang keperluannya.Tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu lembar kartu ATM BRI milik korbsn, NPWP, satu potong baju kaos yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil jarahan, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dslsm menjalankan aksinya, dan tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan.Ipda.Khomaini,STK juga meminta maaf kepada masyarakat maupun korban atas terlalu lamanya penanganan perkara ini, hal ini semata unit jatanras masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait perkara tersebut, namun yang pasti Sat.Reskrim Polres Asahan senatiasa merespon setiap adanya laporan polisi yang masuk ke unit Reskrim, tukasnya(Mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Warga Laporkan Ruko Jadi Tenpat Tambang Bitcoin di Namorambe

Berita Sumut

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polres Pematangsiantar

Berita Sumut

Kenapa Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga..?

Berita Sumut

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU