MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama atas nama Anthony Hutapea, tepatnya Selasa (13/6). Ini sesuai dari laman website http://www.pn-medankota.go.id, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.Namun, laman website itu belum mencantumkan majelis hakim serta panitera pengganti yang akan menangani kasus dengan nomor perkara 1440/Pid.Sus/2017/PN MDN tersebut. Dalam laman website milik PN Medan itu juga dijelaskan penetapan jadwal sidang sudah dilakukan sejak Selasa (30/5) lalu. Sedangkan Kejari Medan telah melimpahkan perkara ini pada Rabu (24/5) lalu.Tersangka yang merupakan pengusaha jasa angkutan ternama di Kota Medan ini diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana Tentang Penodaan Agama.Nantinya, Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) dipastikan akan hadir dalam sidang perdana. "Kita akan menghadiri dan memantau sidang itu biar ada rasa keadilan yang diciptakan," kata Kordinator Tim Hukum GAPAI Sumut, Ade Lesmana saat dimintai tanggapannya, Minggu (4/6).Menurut Ade, sidang akan menjadi contoh dan memberikan efek jera kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan penistaan agama kembali. (Mtc/tim)