MATATELINGA, Asahan: Sebenarnya niat Ngateman sungguh baik. Mencari modal tambahan untuk kelaurga menyambut lebaran nanti. Hanya saja jalannya salah. Pria 42 tahun itu mencari nafkah dari jalan haram yang dilarang pemerintah terutama agama yang dianutnya. Ya, warga Dusun VII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat ini cari duit tambahan dengan cara jadi juru tulis togel. Namun sial bagi Ngateman. Dia tertangkap petugas di salah satu warung saat merekap togel. Alhasil, Ngateman diciduk dan dibawa ke kantor polisi. Kasat Reserse Kriminal AKP.Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras Ipda.Khomaini,STK kepada Matatelinga.com, Minggu (4/6/2017), membenarkan ditangkapnya pelaku. "Pelaku telah melakukan perbuatan tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUH Pidana," ujarnya.Kanit Jatanras Ipda Khomaini, STK juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di kedai sampah milik Padang di Dusun VII Desa Simpang Empat, ada kegiatan tindak pidana perjudian. Mendapatkan informasi tersebut, petugas bersama beberapa anggota langsung ke lapangan melakukan observasi dan penangkapan terhadap target operari Pekat Toba 2017 dimaksud. Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti berupa satu buah buku berisikan daftar pembelian nomor atau angka tebakan, uang tunai sebanyak Rp.103.000,- diduga hasil dari penjualan togel. "Terhadap tersangka Ngateman dapat dikenakan pasal 303 subs pasal 303 bis KUH Pidana dengan anaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tukasnya. (Mtc/ben)