MATATELINGA, Tapteng: Entah dikemanakan anggaran sarana dan Prasarana pengamanan Hutan Rp227 juta yang di poskan dalam LKPj Dinas Kehutanan tahun anggaran 2015 yang lalu. Sementara, perambahan hutan terus menerus terjadi dengan bukti banyaknya tahun 2015 kasus Ilegal Logging di Kabupaten Tapanuli Tengah, salah satunya perambahan hutan di Pulau Mursala, termasuk kebakaran hutan diberbagai lokasi hutan Tapteng, salah satunya di Kecamatan Kolang.Dengan banyaknya kasus perambahan hutan di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015, tentunya menimbulkan kecurigaan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang saat itu dijabat oleh Ir AH.Beberapa anggaran yang diduga diselewengkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai LKPj tahun 2015 adalah, Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp.285.000.000 meliputi Pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar Rp.14.000.000, pengadaan peralatan gedung kantor sebesar Rp.11.000.000, pengadaan mebeleur senilai Rp.15.000.000, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp.30.000.000, pemerliharaan rutin/berkala kendaraan dinas atau operasional senilai Rp.85.000.000, operasinal UPTD Dinas Kehutanan sebesar Rp.100.000.000.Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur sebesar Rp.440.000.000, meliputi Pendidikan dan pelatihan formal sebesar Rp.65.000.000, pendidikan dan pelatihan polisi kehutanan sebesar Rp.375.000.000 yang sampai saat ini tidak diketahui kemana polisi hutan ini berada."Bayangkan, untuk pendidikan dan pelatihan polisi kehutanan saja, sampai Rp.375juta. pendidikan apa yang diberikan itu, dan seperti apa latihannya, berapa jumlah polisi kehutanan Tapteng. Kemudian untuk apa ada polisi kehutanan, kalau toh Hutan tetap dirambah dan kebakaran terus berjalan, siapa saja polisi kehutanan Tapteng ini," tegas Misran ,29, warga yang merasa heran melihat total anggaran yang dihabiskan untuk polisi kehutanan.Ada lagi, Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja keuangan sebesar Rp.10.000.000, penyusunan LAKIP dan Penyusunan RENJA SKPD sebesar Rp.100.000.000. Program rehabilitasi hutan dan lahan sebesar Rp.2.646.459.000 meliputi, rehabilitas hutan dan lahan sebesar Rp.745.000.000, penunjang kegiatan DAK sebesar RP.64.433.500. pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan sebesar Rp.227.000.000.Pengadaan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan sebesar Rp.75.537.000, rehabilitasi hutan dan lahan (luncuran DAK + Sharing TA. 2013) sebesar Rp.647.000.000, pembuatan sumber bibit (luncuran DAK + Sharing TA. 2012) sebesar Rp.268.538.750, pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan (luncuran DAK + Sharing TA.2012 sebesar Rp.134.050.000), sosialisasi peraturan perundang undangan bidang kehutanan sebesar Rp.95.000.000, pembuatan sumur resapan dan lubang biofori sebesar Rp.320.000.000 dan rehabilitasi hutan dan lahan (kekurangan Pembayaran TA.2014)."Banyak anggaran di Dinas Kehutanan ini tidak logika dan sepertinya tidak terlaksana. Saya rasa perlu dilakukan pengawasan penuh dari penegak hukum, atas dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Kehutanan Tapteng ini, karena penggunaan anggaran yang mereka buat, sepertinya dikarang-karang saja. Namun pelaksanaannya saya duga tidak dijalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Mtc/RP)